Sabtu, 17 Maret 2018

Tanya AHWAL AL-SYAKHSIYYAH "(HUKUM BERINTERAKSI DENGAN ‘AYAH TIRI’ DALAM ISLAM)"

KONSULTASI HUKUM KELUARGA ISLAM

HUKUM BERINTERAKSI DENGAN ‘AYAH TIRI’ DALAM ISLAM

Oleh. Dr. Azi Ahmad Tadjudin, M. Ag.

assalamualaikum wr. wb.

ustad adakah perbedaan status ayah tiri dalam islam. Bagaimana Islam mengatur interaksi dengan keluarga ayah tiri baik yang laki-laki maupun yang perempuan. jazakallah khoiron.

Lukman. Sbg lukman_computer@hotmail.com

Wassalamu’alaykum wr.wb. Saudara Lukman Hafizhakalloh, perlu difahami terlebih dahulu ada beberapa istilah dalam Islam yang tidak selalu memiliki arti yang tepat dalam bahasa indonesia. Terkadangan ada beberapa kalimat dalam bahasa Arab yang sulit diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, karena istilah itu tidak memiliki padanan yang sama. Hal ini terjadi karena setiap bahasa memiliki rasa yang berbeda dengan bahasa lain dan bahasa lahir dari budaya dan kebiasaan masyarakat tertentu. Inilah alasan mengapa jika mempelajari Ajaran Islam, para ulama begitu disiplin selalu mendefinisikan setiap objek pembahasan keilmuan diawali dengan definisi etimologi dan termininologi Syari’i. Hal ini penting untuk difahami mengingat dengan mendefinisikan kalimat secara tegas (aspek cakupan secara umum dan khusus), akan melahirkan satu istilah yang kuat dan memiliki basis keilmuan (epistemologi) yang kokoh. Sehingga, jika dikemudian hari muncul istilah baru yang dinisbatkan kepada ajaran Islam, maka akan terlihat dengan jelas bahwa istilah itu bukan lahir dari ajaran dan konsep Islam. Maka yang akan terjadi adalah ‘islamisasi budaya’, seperti muncul istilah, Bank Islam, Leasing Islam, Asuransi Islam, Demokrasi Islam. Dalam hal yang sama tidak pernah ada istilah seperti Baitul Mal Islam, Qardh Islam, Takaful Islam, Syuro Islam, sebab istilah-istilah itu sudah memiliki akar keilmuan dalam Islam. Namun jika ada istilah yang disandarkan kepada kata Islam, seperti Daulah Islam, Tsaqofah Islam dan  Din al-Islam, itu untuk menjelaskan sekaligus membedakan bahwa ada konsep dan ajaran yang lahir dari ideologi selain Islam, artinya ada Daulah, Tsaqofah, Din yang konsep ajarannya lahir dari ideologi kapitalisme atau marxisme.
Istilah Ayah atau ibu tiri tidak dikenal dalam literatur fiqih Islam. Dalam fiqih Islam hanya dikenal Ab[un] (ayah) dan umm[un] (ibu). Dalam hukum Islam orang yang terikat akad nikah dengan ibu kandung, maka secara hukum ia menjadi ayah dari anak-anaknya. Sehingga kedudukan ayah baik disebabkan karena keturunan atau pertalian akad nikah, tidak ada perbedaan hukum dalam mendidik dan berinteraksi dengan anak-anaknya. hal ini Allah swt. tegaskan dalam al-Qur’an Surat An-nisa: 22-23. Sedangkan hukum berinteraksi dengan keluarga laki-laki dari pihak ayah, sama hukumnya dengan berinteraksi dengan ajnabiy (laki-laki asing) harus menjaga pandangan dan aurat dihadapan mereka, yaitu seluruh bandan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sedangkan berinteraksi dengan saudara perempuan dari ayah, hukum syara’ membatasi auratnya antara pusar dan lutut (bayna surrah wa la-Rukbah).  (lihat Rawa’i al-Bayan fi Tafsir ayat al-Ahkam. Hal. 123. Juz. II). Wallahu A’lam bi al-Shawwab.

hmjas.staimuttaqien

Author & Editor

semua data atau semua postingan yang ada pada halaman blog ini bukan sepenuhnya hasil karya admin, admin akan selalu mencantumkan sumber hasil karya atau informasi yang di posting. Tetapi untuk informasi yang tidak ada sumbernya berarti itu admin yang buat :)... semoga setiap postingan yang ada dapat bermanfaat. terimakasih.

0 komentar:

Posting Komentar